Jangan potong sapi betina

id sapi, sapi betina, dinas peternakan, populasi hewan, rumah potong hewaan, rph

Jangan potong sapi betina

Dokumetasi - Penggemukan sapi (FOTO ANTARA)

Baturaja  (ANTARA Sumsel) - Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melarang memotong sapi betina produktif, karena berdampak pada populasi hewan ruminsia tersebut.

"Pemotongan sapi betina produktif dilarang oleh pemerintah karena mengancam populasi hewan,  pelaku yang melanggar dikenakan sanksi pidana," kata Kabid Peternakan Distan OKU,  Susi Meliarti melalui fungsional vetariner Putut Pantoyo di Baturaja, Selasa.

Selain mengancam populasi, pemotongan sapi betina atau ruminsia produktif juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan pasal 18 ayat (4) berisikan larangan menyembelih indukan tersebut bagi binatang ukuran besar maupun kecil.

Larangan itu tidak hanya untuk sapi indukan saja melainkan beberapa hewan ruminsia betina produktif lainnya juga seperti domba, kambing dan kerbau," jelasnya.

Bahkan kata Putut, pemerintah telah meluncurkan program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) sehingga bagi pelaku pemotong sapi betina produktif akan ditindak tegas sesuai aturan.

Putut mengungkapkan, sanksi bagi pemotong hewan ruminsia betina kecil seperti kambing dan domba akan dipidana kurungan penjara minimal satu bulan dan maksimal selama enam bulan.

"Untuk denda pelaku yang memotong hewan ternak ini paling sedikit Rp1 juta dan maksimalnya didenda sebesar Rp5 juta," tegasnya.

Sedangkan untuk sanksi  pemotong ruminsia betina besar seperti sapi dan kerbau dipidana kurungan penjara maksimal selama tiga tahun serta membayar didenda paling banyak Rp300 juta.

Namun, lanjut dia, pemotongan boleh dilakukan jika bertujuan untuk penelitian, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, ketentuan agama dan adat istiadat termasuk juga guna mengakhiri penderitaan pada binatang tersebut jika sakit.

Dinas Pertanian OKU melalui Bidang Peternakan pada pekan lalu menggandeng Polres setempat melakukan sosialisasi larangan itu dengan mendatangi langsung sejumlah pelaku usaha ternak dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di wilayah itu.

"Sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang larangan memotong hewan ruminsia betina produktif kepada peternak dan seluruh pemilik RPH sekaligus mensukseskan program Upsus Siwab," katanya.