PMI larang rumah sakit ambil darah pendonor

id pmi, donor darah, rumah sakit, dilarang ambil daerah, rumah sakit oku

PMI larang rumah sakit ambil darah pendonor

Dokumentasi - Petugas PMI mengambil darah pendonor di unit PMI cabang Palembang, Jumat(8/5). (FOTO ANTARA Sumsel/15/Feny Selly)

Baturaja  (ANTARA Sumsel) - Sekretaris Palang Merah Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Yunizir Djakfar menegaskan bahwa pihak rumah sakit dilarang secara langsung mengambil darah dari pendonor.

"Saya tidak habis pikir masih saja ada rumah sakit di OKU membandel mengambil sendiri darah pendonor. Padahal sudah jelas aturan nasional  bahwa hal tersebut dilarang," kata Yunizir di Baturaja, Kamis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2011 tentang pelayanan darah sudah jelas diatur bahwa yang berhak mengambil darah para pendonor adalah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Palang Merah Indonesi (UPTD PMI) di seluruh kabupaten/kota.

Apalagi kata Yunizir, khusus di OKU pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan seluruh kepala rumah sakit, baik swasta maupun milik pemerintah yang isinya menegaskan bahwa pengambilan darah bagi pendonor baik sukarela maupun pengganti hanya boleh dilakukan UPTD PMI setempat.

"Sudah ada perjanjian kerja sama antara UPTD PMI OKU dengan rumah sakit tentang pelayanan dan penyimpanan darah bagi pasien No 016/UTD/PMI-OKU/IX/2016. MoU ini berlaku sampai 21 Oktober 2018 dan akan terus diperpanjang," tegasnya.

Alasan hanya di UPTD PMI OKU saja donor darah boleh dilakukan, Yunizir menjelaskan, hal itu dilakukan mengingat peralatan yang ada jauh lebih lengkap dari pada di rumah sakit.

Ia mengingatkan, bagi rumah sakit yang membandel, pihaknya langsung memberikan teguran tertulis dan kalau masih tidak diindahkan maka melayangkan surat kedua sebelum izin operasi rumah sakit nakal tersebut dicabut.

Khusus di Baturaja, lanjut dia, ada lima rumah sakit namun yang bandel cuma satu dan pada Januari 2017 pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan.

"Namun sepertinya tidak diindahkan. Karena itu nanti kita kirimkan surat teguran secara tertulis kedua. Untuk nama rumah sakitnya kita rahasiakan dulu," katanya.