Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Kejaksanaan Negeri Lubuklinggau,
Sumatera Selatan, mulai memproses tujuh terangka terdiri atas lima
komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat dan dua stafnya karena diduga
terlibat dalam penggelembungan suara hasil Pemilihan Legislatif 2014 .
Berkas perkaran ke tujuha tersangka itu dinyatakan lengkap (P21) dan
diserahkan penyidik Polres Lubuklinggau sejak, Rabu (16/7) dan sekarang
tahap pemerosesan, kata Kasi Pidana Umum KejaksaanNegeri Lubuklinggau
Oktafiansayah, Minggu.
Ia mengatakan meskipun berkas perkara dudgaan penggelembungan suara
DPD-RI itu sudah dilimpahkan penyidik Polres Lubuklinggau, namuan
tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima
tahun dan tidak akan melarikan diri sepanjang mereka kooperatif bila ada
panggilan sidang di Pengadilan Negeri setempat.
"Berkas yang dikirim ke Penyidik Polres Lubuklinggau itu dinyatakan
lengkap (P21) dan memenuhi unsure pasal 287,309,321 UU no 8 tahun 2012
tentang pemilu legislatif dan kami akan melakukan proses lebih lanjut,"
ujarnya.
Ia menjelaskan untuk Pasal 287 UU no 8 tahun 2012 disebutkan
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS karena
kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 309 menyebutkan setiap orang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pesrta pemilu
menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat
tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang
dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling
banyak Rp48 juta.
Sedangkan pasal 321 dijelaskan setiap orang dengan sengaja
mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan
perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 181 ayat (4) dipidanan dengan
pidanan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36
juta, tuturnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol melalui Kasat
Reskrim AKP Karimun Jaya membenarkan bahwa berkas perkaran dugaan
pengegelembungan komisioner KPU Lubuklinggau dan dua stafnya sudah
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri empat hari lalu serta dikawal sepuluh
anggota Buru Sergap (Buser).
Ia menjelaskan lima tersangka komisioner KPU Lubuklinggau itu
adalah Efriadi Suhendri, Debi Aryanto, Efrizal, Gatot Subroto, Lukman
Hakim, dan dua staf sekretariat KPU setempat, mereka dilimpahkan berkas
perkara dinyatakan lengkap (P21).
Para tersangka itu digiring ke kejaksaan usai mengikuti pelaksanaan
pleno Pilpres tingkat PPK, petugas menunggu selama enam jam sampai
habis akhir pleno, setelah itu langsung digiring ke kejaksaan dan
dikawal ketat karena dikuatirkan banyak alasan supaya tidak menjalani
perlimpahan.
Tiba di Kejakasaan Negeri Lubuklinggau diterima oleh tim penyidik
jaksa terdiri dari Erik Yudistira, Erwina GD, Budi Setyawan, Jubai dan
jaksa Ayu Soraya Putri, setelah beberapa menit berkas itu diperiksa tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pilpres maka diterima, sedangkan tersangka
tidak ditahan, ujarnya.
Berita Terkait
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
KPK periksa saksi kasus dugaan harga fiktif jual beli lahan di PTPN XI
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Lansia rentan jadi korban kebakaran, di Palembang tambah satu kasus
Rabu, 1 Mei 2024 7:28 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Dinkes OKU mencatat 10 kasus DBD
Senin, 29 April 2024 19:56 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib