Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan segera melakukan
klarifikasi tata tertib dan kode etik ke Menteri Dalam Negeri setelah
disahkan melalui rapat paripurna I pada Kamis.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan klarifikasi ke Menteri Dalam
Negeri," kata Ketua DPRD Sumatera Selatan sementara, MA Gantada ketika
ditanya mengenai setelah disahkan DPRD Sumsel apakah tata tertib dan
kode etik mulai diberlakukan di Palembang, Kamis.
Menurut dia, secara yuridis formal belum, tetapi secara de facto
sudah ada pegangan, karena masih perlu diklarifikasi ke Menteri Dalam
Negeri. Setelah Menteri Dalam Negeri mengklarifikasi semuanya baru
selesai.
Ia mengatakan, tata tertib dan kode etik itu mengacu pada Perppu dan
MD3, karena menjadi dasar hukum dalam membuat peraturan.
Ia menuturkan, di dalam tata tertib dewan itu tidak ada hal-hal yang
mendasar, tetapi penyesuaian-penyesuaian saja dengan peraturan baru.
Begitu pula dengan kode etik hanya mempertajam saja prilaku anggota
dewan untuk mengikuti tata dan sopan santun yang ada, ujar wakil rakyat
tersebut.
Kemudian untuk persidangan lebih taat pada aturan, artinya semua
peserta rapat harus taat dan tunduk terhadap aturan-aturan yang menjadi
etika bersama, kata politisi PDI Perjuangan Sumsel tersebut.
Sebelumnya Ketua Tim Penyusun Kode Etik DPRD Sumsel A Yani
mengatakan, dalam menyusun kode etik itu mereka melakukan studi
komperatif ke Kementerian Dalam Negeri, DPRD DKI Jakarta, DPRD DI
Yogyakarta dan DPRD Provinsi Bali.
Kemudian kode etik ini disusun berdasarkan pada ketentuan pasal 133
Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 349
Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD serta peraturan
Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib
DPRD, katanya.
Berita Terkait
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Pj Bupati dan OPD Muba kompak pakai gambo ke Forkopimda Sumsel
Jumat, 12 April 2024 6:34 Wib
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda
Minggu, 3 Maret 2024 18:54 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib
Banjir genangi jalanan dan akibatkan macet parah di Palembang
Kamis, 15 Februari 2024 21:57 Wib