Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Sumatera Selatan mengamankan seorang dari tujuh tersangka perampokan
berikut barang bukti satu unit mobil daihatsu B 1053 SFW, tiga pucuk
senjata api rakitan jenis revoler dan sebilah clurit.
Selain itu juga diamankan dua unit tang, satu obeng serta satu
gembok, 16 butir amunisi kaliber 6 mm, tiga butir amunisi kaliber 5,56
mm, satu utas tali rafia serta satu lembar karung beras berisi sepatu
dan pakaian, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi, di
Baturaja, Minggu.
Menurut Kapolres, barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan
penggeledahan di mobil tersangka. Pelaku yang sudah diketahui
identitasnya masing-masing AR (28), Eli (27) dan Al (26).
Sementara tiga orang lagi belum diketahui identitasnya. "Saat ini
polisi masih melakukan pengejaran enam tersangka lainnya yang
diperkirakan masih bersembunyi di dalam hutan," ujarnya.
Sementara, terkait dengan kasus perampokan itu, tujuh kawanan
penjahat bersenjata api rakitan dengan menggunakan kendaraan roda empat
jenis Daihatsu Xenia warna silver beraksi di rumah korban Subandrio (42)
wiraswasta di Desa Marga Bhakti Unit XI, Kecamatan Sinar Peninjauan
OKU, Minggu sekitar pukul 02.03 WIB.
Menurut informasi, dari tujuh pelaku yang merampok rumah toko (ruko)
milik korban itu, enam orang masuk ke ruko, sedangkan satu pelaku siaga
di dalam mobil untuk berjaga-jaga.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah masuk ke
ruko korban dengan cara mendongkel jendela dapur, kemudian menodong
korban dengan senjata api dan mengikatnya di dapur.
Selanjutnya para pelaku menyikat harta benda milik korban berupa
tiga unit komputer jinjing (laptop), rokok empat dus, tiga unit telepon
genggam, serta sepatu enam pasang.
Korban yang berhasil terbebas dari ikatan langsung minta bantuan warga, kemudian warga yang melapor ke polisi.
Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan, Ipda B Mahrum bersama Unit
Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Iptu Yuliko Saputra langsung
melakukan pencegatan.
Tidak begitu jauh dari tempat kejadian perkara, polisi mencegat
mobil yang dikendaraan pelaku yang hendak pulang ke unit XVI, Kecamatan
Sinar Peninjauan sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat dihadang enam pelaku melarikan diri. Polisi hanya berhasil mengamankan seorang tersangka Irw (34).
Tersangka Irw, warga Kecamatan Sinar Peninjauan dihadapan polisi
pemeriksanya menerangkan bahwa pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 22.00
WIB bersama enam temannya mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver
Nopol
B-1053-SFW berangkat dari unit XVI menuju unit XI.
Kemudian pada pukul 23.30, enam pelaku turun di unit XI. Sedangkan tersangka Irw disuruh siaga di dalam mobil.
Tepat pukul 02.30 WIB, tersangka Irw mendapat telepon dari salah
satu pelaku untuk menjemput di unit XI. Pada saat perjalanan pulang ke
unit XVI, tujuh pelaku dihadang oleh anggota Polsek Sinar Pnnjauan dan
Irw tertangkap.
Berita Terkait
Polres OKU dan KPU perkuat sinergitas jelang Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 23:08 Wib
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Polres OKU Timur cari solusi tekan angka kecelakaan di perlintasan KA
Jumat, 26 April 2024 14:06 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chika
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib
Polres periksa lima oknum polisi diduga keroyok warga
Rabu, 24 April 2024 11:48 Wib