Palembang, 17/12 (Antara) - Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan
disepakati Rp2.213.001 sesuai hasil rapat bersama dewan pengupahan
daerah setempat di Palembang, Rabu.
Asisten Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel Ahmad Najib di hadapan
buruh di Palembang mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah
membahas bersama Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut.
Memang, sebelumnya UMP diputuskan Rp1.974.346 oleh Gubernur Sumsel,
namun adanya kenaikan berdasarkan nilai rata-rata dari sembilan nilai
kebutuhan hidup layak kabupaten kota.
Kenaikan UMP itu tidak termasuk upah persektor, ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, memang cukup sulit menentukan UMP
setiap tahun karena harus memikirkan banyak hal dan mengarah dari
kebutuhan hidup layak yang sudah dilakukan di beberapa daerah di Sumsel.
Dalam menetapkan UMP tersebut pihaknya sudah melakukan survey ke-9
kabupaten kota di Sumsel untuk mengkaji ulang yang sebelumnya sudah
ditetapkan oleh Gubernur Sumsel.
Oleh karena itu UMP disepakati sebesar itu, kata dia.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pemerintah Provinsi Sumsel Dewi Irawati mengatakan, pihaknya bersama
dewan pengupahan yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah
sudah duduk bersama dan membahas mengenai UMP itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk UMP sektoral belum dibahas besarannya karena hitungannya banyak pendekatan.
Sementara para pendemo dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(KASBI) menuntut kenaikan upah para buruh. Kenaikan upah layak itu
karena ada kenaikan harga BBM sehingga mempengaruhi semua kebutuhan
hidup, kata Junaidi dari KASBI.
Selain itu pihaknya juga minta mereformasi dewan pengupahan provinsi
serta menghapuskan sistem kerja kontrak atau outsourching.
Berita Terkait
Pemkab OKU bedah 150 rumah tidak layak huni
Jumat, 3 Mei 2024 11:04 Wib
Dinas Perikanan OKU minta warga jaga ekosistem ikan di Sungai Ogan
Jumat, 3 Mei 2024 11:04 Wib
Kemendagri apresiasi kinerja progresif Pj Bupati OKI
Jumat, 3 Mei 2024 10:45 Wib
Dewan Pers ingatkan insan media jaga independensi di momen Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 2:08 Wib
Sumsel mengalami inflasi 0,43 persen pada April 2024
Jumat, 3 Mei 2024 2:15 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan sosialisasi perseroan perorangan kepada UMKM
Jumat, 3 Mei 2024 1:40 Wib
BKKBN Sumsel lantik 163 penyuluh KB
Jumat, 3 Mei 2024 1:38 Wib
Jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 21:56 Wib