Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kepala SMP Negeri 2 Baturaja Kabupaten Ogan
Komering Ulu Sumatera Selatan, Sap bersama Her sebagai guru olahraga
menjadi tersangka, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya
Fk yang terjadi Jumat (23/1).
Atas kasus dugaan penganiayaan tersebut, oknum kepala SMP Negeri 2
bersama Her guru olahraga memenuhi panggilan pihak penyidik Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU),
kata Kapolres AKBP Mulyadi di Baturaja, Jumat.
Dijelaskan Kapolres, pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar
tiga jam tersebut dipimpin Kanit PPA Brigadir Yulia bahwa kepala SMPN 2,
Sap mengakui perbuatannya memukul muridnya FK sebanyak tiga kali
menggunakan sebilah mistar kayu.
"Memang benar keduanya sudah kita periksa dalam kapasitas sebagai
tersangka atas penganiayaan terhadap FK," kata Kapolres AKBP Mulyadi di
dampingi Kasat Reskrim AKP Rivanda dan Kanit PPA Brigadir Yulia.
Menurut dia, saat ini seluruh alat bukti sudah lengkap dan tinggal melakukan proses tahapan selanjutnya.
"Kita belum melakukan penahanan. Memang keduanya seharusnya sudah
ditahan, namun mengingat keduanya dalam pemeriksaan kooperatif dan tidak
mungkin melarikan diri serta seorang publik figur, maka untuk saat ini
baru dikenakan wajib lapor tapi tetap berkasnya akan dilanjutkan,"
katanya.
AKBP Mulyadi mengatakan, jika nantinya ada niat baik antara kedua
belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan cara
kekeluargaan, maka pihaknya akan mempertemukan.
Namun jika kedua belah pihak tidak ada kata sepakat untuk berdamai,
maka Kepala Sekolah dan guru olahraga itu akan ditahan sesuai proses
hukum yang berlaku, katanya.
"Keduanya kita kenakan pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002
tetang penghapusan kekerasan anak di bawah umur dengan kurungan 5 tahun
penjara," kata Kapolres.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan OKU, Drs Mahyudin Helmi melalui
Kabid Dikdasmen, Paranto menyayangkan hal tersebut terjadi.
Dia mengatakan, apapun alasan dari guru hal itu tidak dibenarkan
dalam dunia pendidikan saat ini, apalagi dilakukan di lingkungan
sekolah.
"Saya kurang tahu persis kejadianya. Yang jelas hal ini tidak
dibenarkan walau itu bertujuan untuk mendidik siswa, karena masih banyak
cara lain," ujarnya.
Berita Terkait
Polres OKU dan KPU perkuat sinergitas jelang Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 23:08 Wib
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Polres OKU Timur cari solusi tekan angka kecelakaan di perlintasan KA
Jumat, 26 April 2024 14:06 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chika
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib
Polres periksa lima oknum polisi diduga keroyok warga
Rabu, 24 April 2024 11:48 Wib