Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Suryadharma yang mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar dari gedung KPK mengaku diperlakukan tidak adil.
"Saudara-saudara sekalian, saya tadi diperiksa kira-kira mulai pukul 11.30 sampai dengan pukul 18.00, saya merasa diperlakukan tidak adil," kata Suryadharma.
Ia mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena kerugian negara belum disampaikan oleh KPK.
Berita Terkait
Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen
Jumat, 26 April 2024 15:30 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
Pemkot Pagaralam tingkatan profesionalitas guru PAI
Senin, 18 Maret 2024 16:16 Wib
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
Kemenkumham Sumsel berikan penyuluhan agama kepada narapidana
Selasa, 13 Februari 2024 17:04 Wib