Sanur, Bali (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan
akan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Divisi Hukum KPU
Provinsi se-Indonesia mengenai pemilihan kepala daerah.
Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum, Ahmad Naafi
menyampaikan hal itu saat dihubungi dari Sanur, Bali, Jumat ketika
ditanya mengenai hasil rapat koordinasi Divisi Hukum KPU Provinsi
se-Indonesia.
Menurut dia, hasil rapat koordinasi akan segera ditindaklanjuti
kepada KPU kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada agar produk hukum
baik surat keputusan maupun berita acara dapat disamakan standarnya
sehingga dapat dipahami oleh semua kalangan bukan hanya oleh komisioner.
"Akan segera kita adakan rakor KPU se-Sumsel untuk menyamakan
persepsi dan standar terhadap produk hukum baik SK maupun berita
acaranya," katanya.
Ia mengatakan, dirinya telah merancang rakor yang akan diadakan sekitar minggu ketiga April 2015 di KPU Provinsi Sumsel.
Ia menyatakan, adapun materi yang disampaikan oleh nara sumber
diantaranya Komisoner KPU RI, Ida Budhiati dan Nur Syarifah membahas
mengenai Keputusan KPU Provinsi, KIP Aceh dan keputusan KPU
kabupaten/Kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota yang diadakan serentak
se-Indonesia.
Di Sumsel sendiri ada tujuh kabupaten yang akan menggelar Pilkada
yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan,
Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (Pali) dan Musirawas Utara (Muratara).