Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berjanji untuk mempertahankan lahan milik warga Desa Tanjung Makmur, Batumarta Unit 16 Kecamatan Sinar Peninjauan yang diduga diserobot warga Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Aziz di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa permasalahan ini terjadi sejak ada program pembukaan lahan pertanian 2011, lahan warga tersebut diklaim oleh warga desa kabupaten tetangga.
"Persoalan ini merupakan masalah antarkabupaten, maka penyelesaian di tingkat provinsi. Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku," kata Kuryana saat meninjau langsung lokasi sengketa.
Bupati menjelaskan, permasalahan serupa pernah terjadi pada 1993 saat dirinya masih menjabat Camat Peninjauan, namun sudah selesai dan tidak ada selisih antarwarga.
Namun, ketika ada program cetak sawah pada 2011 permasalahan tersebut muncul lagi, katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dirinya yakin kalau tanah tersebut masuk dalam wilayah OKU.
Menurut dia, pada awalnya merupakan lahan tidur dan tidak ada yang menggarapnya.
Kemudian dibuka lahan pertanian dan sangat maju. Mungkin melihat kondisi ini, maka warga tetangga mengakuinya bahwa itu adalah lahan mereka," jelasnya.
Menurut dia, ia turun langsung ke lapangan bertujuan agar masyarakat tidak resah dan tidak berlarut-larut, kemudian menyelesaikan masalah ini dengan pemikiran jernih.
"Kalau kita berpihak pada bukti sertifikat hak milik, yang dimiliki itu jelas bahwa lahan ini milik warga Tanjung Makmur," katanya.
Sementara, Kepala Desa Tanjung Makmur Batumarta Unit 16, Susanto menambahkan bahwa luas lahan milik warganya yang sudah bersertifikat hak milik 328 persil dari 500 hektare lahan diklaim warga tetangga.
"Warga sudah memiliki lahan sejak dibuka transmigrasi oleh pemerintah. Tapi berjalannya waktu, lahan ini dikuasai oleh sekelompok oknum warga dan diperjual belikan," katanya.
Atas permasalahan tersebut, lanjut dia, warganya yang telah menanam karet dan mengusahakan lahan tersebut untuk tanaman padi tidak bisa dipanen, karena warga tetangga mengklaim lahan mengintimidasi untuk tidak menyadap karet atau menggarap lahan pertaniannya.
Irhamudin (42), warga sekitar, mengaku kalau dirinya telah mengusahakan lahan tersebut sejak 1993 dan telah bersertifikat. Dirinya langsung menerima intimidasi dan dilarang untuk mengelola lahan pertaniannya.
"Kami sebagai warga biasa, berharap kepada pemerintah cepat menyelesaikan masalah ini. Kami juga supaya bisa menggarap lahan yang memang sudah menjadi hak kami sejak lama," ujarnya.
Berita Terkait
Koki Indonesia terbang ke Rusia ajarkan menu Nusantara di 15restoran
Jumat, 8 September 2023 11:37 Wib
Batuk tak halangi Abdul Aziz raih emas kickboxing
Kamis, 18 Mei 2023 9:50 Wib
Kolak jadi menu favorit berbuka gelandang Persib Abdul Aziz
Selasa, 19 April 2022 20:13 Wib
Gubernur Sumsel tunjuk Teddy Meilwansyah sebagai Plh Bupati OKU
Kamis, 10 Maret 2022 11:27 Wib
Panitia masih tunggu keputusan PBNU soal jadwal Muktamar NU
Sabtu, 27 November 2021 10:02 Wib
Pakar: Rencana investasi sebaiknya dialokasikan cadangan modal
Minggu, 18 Oktober 2020 7:42 Wib
Aziz Syamsuddin bantah terima "fee" DAK Lampung Tengah
Selasa, 14 Januari 2020 8:35 Wib
DPR setujui Idham Aziz jadi Kapolri
Kamis, 31 Oktober 2019 17:13 Wib