Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak tiga wajib pajak mengajukan
keringanan pembayaran retribusi ke Pemerintah Kota Palembang, karena
merasa mampu membayar lunas sekaligus dan tidak sepenuhnya berorientasi
bisnis.
Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Palembang Hoyin Rizmu seusai bertemu dengan ketiga wajib pajak tersebut
di Palembang, Kamis, mengatakan, pemkot akan mendalami permohonan ini
mengingat terdapat sejumlah modus mencurigakan terkait permohonan
keringanan retribusi.
"Ada yang surat permohonannya sama persis, tapi nama perusahaan dan
menandatangani terdapat perbedaan. Bisa jadi ada oknum yang menjual
jasa ini," kata Hoyin.
Lantaran itu, Pemkot Palembang terbilang berhati-hati dalam
menyetujui permohonan ini dengan menggelar rapat internal hingga
beberapa kali, sebelum mengambil keputusan untuk disyahkan wali kota.
"Tidak masalah memberikan keringanan, apalagi untuk usaha sosial,
pemkot bersedia memotong retribusi hingga 70 persen, atau memberikan
tempo hingga tiga kali pembayaran. Yang tidak boleh itu, membuat-buat
seperti salah satu perusahaan hotel dan restoran meminta keringanan,
padahal dipotong pajak itu adalah konsumen," katanya.
Terkait dengan proses mendapatkan keringanan retribusi ini, menurut Hoyin, tidak ada upaya dari pemkot untuk memperlambat.
"Asalkan benar, seperti yang pernah terjadi, yakni petugas dari
pemkotnya salah hitung luas lahan, maka langsung diklarifikasi dan
ditandatangani wali kota. Mungkin yang dimaksud ini adalah pemeriksaan
berkas membutuhkan waktu, jadi terkesan lama," ujar dia.
Menurut dia, tren permohonan penurunan restribusi pajak mengalami
peningkatan meski tidak terlalu signifikan. Setiap bulan, pemkot
menerima permohonan dua hingga tiga berkas.
"Jika dihitung secara keseluruhan, setahun ada 20 yang mengajukan.
Tapi tidak semunya dikabulkan. Jadi masyarakat harus tahu, bukan berarti
jika mengajukan pasti disetujui," kata dia.
Berita Terkait
OKU bidik potensi pajak kendaraan alat berat, Samsat lakukan pendataan
Selasa, 7 Mei 2024 9:10 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib