Palembang (ANTARA Sumsel) - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengambil sikap terkait vonis lebih ringan dari tuntutan yang diberikan hakim terhadap terdakwa penerima suap empat orang pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tim JPU KPK yang terdiri atas Kristanti dan Abdul Basir dijumpai seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, bagi keempat terdakwa mengatakan timnya memilih pikir-pikir sebelum memutuskan untuk banding atau menerima putusan hakim.
"Yang jelas tim akan lapor pimpinan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan banding atau tidak," kata Kristanti.
Empat pimpinan DPRD nonaktif Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, divonis majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan dengan anggota Juraidah dan Elliwarti hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tiga terdakwa, Riamon Iskandar (ketua), Islan Hanura (wakil ketua) dan Aidil Fitri (wakil ketua) divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan atau lebih ringan enam bulan penjara dari tuntutan JPU.
Sementara seorang terdakwa lagi, Darwin AH (wakil ketua) dijatuhi vonis selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan atau lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU.
Dalam putusan disebutkan bahwa majelis hakim sepakat dengan pertimbangan hukum yang dipakai tim jaksa yakni menjerat dengan pasal 12 huruf a UU no 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Keempat terdakwa didakwa atas perbuatan menerima suap terkait pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Keempatnya terbukti dipersidangan menerima uang suap dari Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) yang bertugas menghubungkan antara legislatif dan eksekutif.
Penyidik KPK menetapkan keempat pimpinan DPRD ini sebagai tersangka atas pengembangan dari operasi tangkap tangan di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).
Dalam persidangan terungkap bahwa empat pimpinan DRPD ini menerima masing-masing Rp100 juta pada setoran pertama, dan Rp50 juta pada setoran kedua. Sementara untuk setoran ketiga terkena operasi tangkap tangan KPK.
Berita Terkait
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Pj Bupati Banyuasin ikut rakor pemberantasan korupsi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib