Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Badan lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga lingkungan hidup sekitarnya, termasuk mengawasi limbah rumah tangga dan industri rumah sakit setempat.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Lubuklinggau Herdawan Lubuklinggau, Senin, menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pencegahan penanggulangan dampak lingkungan serta memperketat rekomendasi izin usaha ke depan.
Ia mengatakan meskipun kawasan lingkungan di Kota Lubuklinggau hingga saat ini masih aman, namun tidak menutup kemungkinan akan berubah dicemari limbah berbahaya dari berbagai industri rumah sakit dan limbah rumah tangga.
Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan dan setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin lingkungan baik Amdal, UKL, UPL dan SPPL.
Sesuai Visi Badan Lingkungan Hidup yaitu untuk mewujudkan Kota Lubuklinggau berwawasan dan ramah lingkungan, sedangkan misinya memelihara lingkungan yang bebas dari pencemaran, mengembangkan teknologi infrastruktur dan data lingkungan hidup berkualitas serta berdaya guna untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
"Kami memprogramkan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian pengelolaan lingkungan hidup mulai dari tingkat anak-anak dan mensosialisasikan ke sekolah-sekolah," katanya.
"Kami mengajak anak-anak untuk mendaur ulang barang bekas yang dibina sekolah berbasis lingkungan antara lain sekolah Adiwiyata setempat akan dijadikan contoh bagi pengelolaan limbah barang bekas ke depan," tuturnya.
Di samping sudah mengkhawatirkan pembuangan limbah rumah sakit yang ada di daerah itu hingga saat ini sudah diambang "Baku Mutu", meskipun setiap rumah sakit sudah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal).
Termasuk Rumah sakit dr Sobirin milik Pemkab Musirawas yang berada di Kota Lubuklinggau, hasil uji lab terahir pembuangan limbah ke lingkungan melalui IPAL sudah diambang baku mutu.
Untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan, pihaknya melakukan pengawasan limbah cair pembuangan sudah dibaku mutu setiap per semester atau enam bulan sekali turun ke lapangan untuk crosscheck kondisi yang sebenarnya.
Ia menjelaskan IPAL merupakan suatu perangkat peralatan teknik memproses atau mengelola air sisa produksi pabrik, rumah tangga maupun rumah sakit.
Tujuannya untuk menyaring dan membersihkan air yang sudah tercemar baik dari domistik maupun bahan kimia industri, kemudian proses IPAL ada dua macam yakni pabrikan dan dibuang secara mandiri.
Setiap rumah sakit biasanya sudah memiliki alat khusus berteknologi untuk membuat limbah menjadi cair, sehingga sudah aman apabila dilepaskan kelingkungan seperti rumah sakit dr sobirin, saat ini telah memiliki IPAL yang memadai meski masih dilaksanakan secara mandiri, ujarnya.
Berita Terkait
BMKG prakirakan hujan petir landa Palembang dan sebagian wilayah ibu kota pada Kamis
Kamis, 2 Mei 2024 7:32 Wib
Kerugian investasi bodong berkedok koperasi capai Rp928 juta
Selasa, 30 April 2024 7:09 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Warga Kota Palembang "nobar" di kawasan Benteng Kuto Besak
Senin, 29 April 2024 21:21 Wib
430 lampu pijar di jalanan Kota Palembang diganti LED
Senin, 29 April 2024 15:55 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Harga komoditi dan sembako di Pasar KM5 Kota Palembang
Kamis, 25 April 2024 13:05 Wib
Kota Palembang raih penghargaan penerapan pelayanan terbaik peringkat enam nasional
Kamis, 25 April 2024 6:42 Wib