Pemprov hanya layani keringanan pajak empat bulan

id pemprov susel, dinas pendapatan daerah, keringanan pajak kendaran, kendaraan bermotor, samsat

Pemprov hanya layani keringanan pajak empat bulan

Ilustrasi - Petugas bagian cek fisik kendaraan melakukan pengecekan nomer mesin di Kantor Samsat Ditlantas Polda Sumsel Palembang, Rabu (22/7). (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/15/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hanya melayani keringanan pajak kendaraan bermotor selama empat bulan yang dimulai awal September hingga Desember 2016.

Oleh karena itu masyarakat segera mempersiapkan diri untuk melunasi pajak kendaraan yang terlambat membayar, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Muslim di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pihaknya akan memaksimalkan kantor pelayanan pajak termasuk di cabang seperti Seberang Ulu II Palembang.

Bahkan, lanjut dia, Polda Sumsel akan membantu dengan menurunkan petugas pelayanan pembayaran pajak melalui mobil keliling agar wajib pajak yang terlambat membayar bisa lebih leluasa.

Menurut dia, dimaksimalkannya keringanan pajak bagi pemilik kendaraan nunggak, karena masih banyak wajib pajak yang terlambat membayar.

Apalagi wajib pajak yang kendaraannya nunggak lebih dua tahun umumnya mereka keberatan untuk membayar, kata dia.

Oleh karena itu Gubernur Sumsel Alex Noerdin memerintahkan untuk meringankan wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Gubernur telah membuat peraturan mengenai keringan pajak kendaraan bermotor, karena sektor itu merupakan penyumbang pendapatan terbesar, katanya tanpa merinci jumlahnya.