Mukomuko (Antarasumsel.com) - Tim Kajian Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu membuat peta kawasan hutan yang dilindungi di sempadan Danau Nibung di daerah itu.
"Tim kajian membuat peta untuk mempermudah mereka dalam menentukan batas kawasan hutan yang dilindungi di sempadan Danau sejauh 100 meter dari pinggir danau Nibung tersebut," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Minggu.
Tim kajian pemerintah setempat sebelumnya telah menetapkan batas kawasan hutan yang dilindungi di sempadan Danau Nibung di daerah itu, sejauh 100 meter dari pinggir danau tersebut.
Ia menyatakan, tim ini membuat peta kawasan hutan yang dilindungi di sempadan Danau Nibung itu menggunakan poligon, sebuah metode untuk menentukan titik batas kawasan hutan tersebut.
"Peta danau itu sudah ada, tetapi bisa saja kondisi sudah berubah, sehingga tim membuat peta baru," ujarnya.
Ia mengatakan, tim melibatkan aparat kepolisian resor setempat saat menentukan titik batas hutan di sempadan Danau Nibung.
Setelah penetapan batas kawasan hutan yang dilindungi di sempadan Danau Nibung, maka seluruh pohon dalam kawasan hutan itu dilindungi.
Selain itu, katanya, siapa saja yang melakukan aktivitas dalam kawasan tersebut bisa dijerat hukuman pidana.
Berita Terkait
Peringati Hari Hutan Sedunia 2024 Pertamina tanam 100 pohon di Sumsel
Selasa, 26 Maret 2024 1:05 Wib
Harimau kesasar ke area pembangkit listrik, BKSDA pastikan sudah kembali ke hutan lindung
Minggu, 24 Maret 2024 15:00 Wib
Cegah karhutla, Pemerintah intensifkan pembasahan gambut
Kamis, 14 Maret 2024 15:37 Wib
Menuai manisnya madu kelulut di jantung Borneo
Senin, 29 Januari 2024 11:51 Wib
Terdampak hujan, harga madu hutan naik
Minggu, 28 Januari 2024 11:31 Wib
Menyoal pemanfaatan hutan untuk kemakmuran rakyat
Senin, 22 Januari 2024 19:58 Wib
Unsri gelar FGD telusuri penyebab kebakaran berulang di tiga titik Kabupaten OKI Sumsel
Jumat, 29 Desember 2023 7:51 Wib
Rekreasi ke Taman Hutan Punti Kayu
Selasa, 26 Desember 2023 19:31 Wib