Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan hingga Juli 2017 ini telah menerbitkan sekitar 1,2 juta akta kelahiran warga kota setempat.
"Berdasarkan data tersebut sekitar 80 persen warga kota ini telah memiliki akta kelahiran, dan akan diupayakan semua warga memiliki akta kelahiran," kata Sekda Palembang Harobin Mustafa, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, untuk memberikan akta kelahiran secara maksimal, pihaknya berupaya melakukan perbaikan pelayanan yang dapat mempermudah warga kota setempat membuat akta tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal-hal yang dapat menghambat pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota ini secara bertahap diperbaiki.
Warga kota yang hingga kini masih belum memiliki akta kelahiran diimbau untuk segera mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, katanya.
Menurut dia, kepemilikan akta kelahiran adalah hak setiap warga negara dan negara melalui pegawai catatan sipil berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut.
Sesuai dengan ketetapan konvensi hak anak yang telah diratifikasi negara pada 1990 melalui Keputusan Presiden No.36, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya.
Kemudian diperkuat dengan Permendagri No.9/2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal ini sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada rakyat.
Dengan aturan tersebut, penerbitan akta kelahiran saat ini semakin mudah, tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran, tetapi hanya berdasarkan domisili.
Selain itu, penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan sidang pengadilan sebagaimana yang berlaku sebelumnya.
Untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pihaknya dalam setiap kesempatan berupaya mensosialisasikan kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan menginstruksikan petugas di Kantor Disdukcapil Palembang untuk bekerja lebih profesional, kata Harobin.
Berita Terkait
Kota Palembang masuk lima besar pembangunan terbaik nasional
Senin, 6 Mei 2024 18:50 Wib
Pangkalan TNI AL Palembang gagalkan penyelundupan lobster ke Singapura
Senin, 6 Mei 2024 15:06 Wib
Jokowi tekankan anggaran jangan dipakai rapat dan studi banding
Senin, 6 Mei 2024 14:03 Wib
Puluhan mahasiswa AS ditangkap pada aksi lanjutan pro-Palestina
Senin, 6 Mei 2024 13:16 Wib
Moyes tak mau disalahkan atas kekalahan telak West Ham
Senin, 6 Mei 2024 13:12 Wib
Hamas minta Jusuf Kalla memediasi upaya akhiri konflik di Palestina
Senin, 6 Mei 2024 11:50 Wib
Harga emas Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
Senin, 6 Mei 2024 9:48 Wib
Bali gelar Piala Asia Putri U17 2024, Stadion Jakabaring Palembang sempat nominasi tuan rumah
Senin, 6 Mei 2024 8:41 Wib