Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pusat sampai akhir Juli 2017 telah mencapai Rp3.779,98 triliun yang telah digunakan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Laman DJPPR yang diakses di Jakarta, Selasa, menyatakan porsi utang Rp3.779,98 triliun tersebut berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak Rp3.045 triliun atau 80,6 persen dan pinjaman sebesar Rp734,98 triliun atau 19,4 persen.
Dari porsi itu, penambahan utang neto selama Juli 2017 mencapai Rp73,47 triliun yang berasal penerbitan SBN (neto) sebesar Rp65,50 triliun dan penarikan pinjaman (neto) sebanyak Rp7,96 triliun.
Penambahan utang neto untuk pembiayaan dalam APBN 2017 sampai akhir Juli 2017 mencapai Rp264,52 triliun yang berasal dari kenaikan SBN sebesar Rp264,39 triliun dan penarikan pinjaman sebanyak Rp0,13 triliun.
Tambahan pembiayaan utang ini dilakukan untuk mendukung kenaikan belanja produktif di bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan, transfer ke daerah dan dana desa serta belanja sosial.
Sementara itu, pemanfaatan utang pemerintah, terutama yang berasal dari pinjaman, antara lain ditujukan untuk pembiayaan proyek yang dilaksanakan oleh beberapa Kementerian/Lembaga.
Hingga Juli 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan merupakan tiga kementerian yang memiliki porsi terbesar dalam hal pemanfaatan pinjaman untuk pembiayaan proyek yaitu 66,43 persen dari akumulasi penarikan pinjaman.
Berdasarkan sektor, porsi terbesar pemanfaatan utang pemerintah ditujukan ke sektor keuangan, jasa, dan bangunan yaitu 75,79 persen dari total outstanding pinjaman, diikuti beberapa sektor ekonomi lainnya.
Pemerintah menegaskan akan terus menerus berupaya mengelola risiko utang dengan sebaik-baiknya dan berhati-hati, termasuk mengelola risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar dan risiko pembiayaan kembali.
Indikator risiko utang pada Juli 2017 menunjukkan bahwa rasio utang dengan tingkat bunga mengambang (variable rate) mencapai 11,1 persen dan "refixing rate" pada level 18,7 persen dari outstanding.
Dalam hal risiko tingkat nilai tukar, rasio utang dalam mata uang asing terhadap total utang adalah sebesar 41,5 persen. Terkait risiko pembiayaan kembali, Average Time to Maturity (ATM) berada pada 8,9 tahun. Sedangkan, utang jatuh tempo dalam lima tahun sebesar 38,9 persen dari outstanding.
Berita Terkait
Pemkab OKU Sumsel raih predikat WTP ke-9 kali
Sabtu, 4 Mei 2024 17:28 Wib
OJK dorong masyarakat berasuransi
Jumat, 26 April 2024 10:28 Wib
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 14:42 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Aceh harapkan BSI beri pelayanan terbaik pada PON
Selasa, 19 Maret 2024 21:12 Wib
BRI Palembang luncurkan program pasar ramadhan untuk mendorong inklusi keuangan
Senin, 18 Maret 2024 22:30 Wib