Riyadh, Arab Saudi (Antara/Xinhua-OANA) - Arab Saudi menjatuhkan denda yang sama dengan 1,4 juta dolar AS atas pelanggar peraturan Haji, demikian laporan Saudi Press Agency pada Kamis (31/8).
Sampai Kamis, 90 hukuman administratif telah dikeluarkan terhadap pelanggaran peraturan Haji termasuk orang yang menunaikan Ibadah Haji tanpa izin, kata Direktorat Jenderal Paspor di Kantor Imigrasi Arab Saudi.
Hukuman tersebut mulai dari denda, hukuman penjara, deporatasi, pencemaran nama baik sampai penyitaan kendaran yang digunakan untuk mengangkut jamaah, kata Kantor Imigrasi Arab Saudi, sebagaimana dilaporkan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat siang.
Sebanyak 498 orang yang tak memiliki izin telah ditangkap, tambah Kantor Imigrasi.
Masih pada Kamis, Kementerian Kesehatan mengaakan di dalam satu pernyataan bahwa Musim Haji tahun ini telah berlangsung tanpa wabah atau kasus karantina, berkat langkah pencegahan dini dan langkah lain untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah.(Uu.C003)
Berita Terkait
KJRI Jeddah ingatkan pekerja migran Indonesia tidak asal teken dokumen
Senin, 29 April 2024 15:12 Wib
Arab desakkan investigasi internasional kejahatan Israel di Gaza
Senin, 29 April 2024 10:43 Wib
Liga Arab desak DK PBB adopsi resolusi gencatan senjata di Gaza
Kamis, 25 April 2024 14:56 Wib
Qatar hubungi Arab Saudi tekankan de-eskalasi hindari konflik di kawasan
Rabu, 17 April 2024 10:41 Wib
Terkait Kajati ke Arab Saudi, Kejati Sumbar berikan penjelasan
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Negara Arab desak semua penyeberangan perbatasan Israel-Gaza dibuka
Jumat, 22 Maret 2024 15:38 Wib
Ronaldo dan Al Nassr terhenti di perempat final
Selasa, 12 Maret 2024 10:52 Wib
Pertama di mall Palembang, Funword Bowling buka di dua lokasi sekaligus
Sabtu, 9 Maret 2024 15:51 Wib